Jumat, 13 Maret 2015

KAS DAN SETARA KAS

DEFINISI KAS DAN SETARA KAS
Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera, seperti uang kertas, uang loga, dansaldorekening giro di bank. Menurut IAI (2007) dalam PSAK 2, setara kas adalhinvestasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo tiga bulan atau kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.
      Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha. Tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi dan perpajakan, adalah sebagai berikut.

  1.  Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan                                                                     saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan (rollover) tidak termasuk  dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
  2. Perangko dan Meterai                                                                                                                        Biasanya perusahaan mempunyai persediaan perangko dan meterai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun sering disimpan oleh kashir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar. Persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies).
  3. Uang Muka                                                                                                                                        Uang muka merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai, tidak dapat digolongkan ke dalam kas.Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu sehingga tidak dapat dianggap sebagai uang tunai
  4. Cek mundur dan Cek kosong                                                                                                           Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagi kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila tidak dapat diuangkan karena tidak cukup dananya di bank, cek tersebut disebut cek kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.

          Untuk keperluan penyusuna neraca komersial dan neraca fiskal, kas dan bank. Dilaporkan sebesar nilai nominal. Pada umumnya, perlakuan terhadap kas dan bank dilaporkan sebesar nilai nominal. Pada umumnya, perlakuan terhadap kas dan bank dalam perpajakan dan akuntansi tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank. Oleh karena itu, praktik akuntansi komersial yang mengartur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank dapat diikuti sepenuhnya.
         Untuk tujuan pengendalian kas dan bank. Perusahaan pada umumnya melakukan pemisahan dana antara kas kecil (petty cash) dan kas besar (cash on hand), kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai perusahaan untukpengeluaran tertentu dan biasanya disimpan oleh perusahaan di dalam brankas. Dalam kas kecil dikenal 2 sistem : (a) imprestfund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dan) dan (b) fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasidan setiap saat)
         Wajib pajak (WP) dapat memilih salah satu dari kedua sistem tersebut dan semua itu diserahkan sepenuhnya dalam praktik pembukuan WP.

PERATURAN PERPAJAKAN MENGENAIBUNGA BANK
berdasarkan PP nomor 131 Tahun 2000 dan KMK-51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan,diskonto sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan pada bagian selanjutnya), dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) UU PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah : (a) sebesar 20% dari jumlah bruto, dan bersifat final. Apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dan (b) sebesar 20% dari jumlah brutop atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskontoSBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran/pembebanan biaya;pihak bank yang akan membayar/menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) tersebur ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak 0KPP) dengan menggunakan Surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
          Pemotong wajib menyetorkan Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan melaporkannya palinglambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
        Pemotong wajib menyetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan melaporkannyapaling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
        Pemotongan pajak tidak lakukan terhadap:
  1. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah Deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. Bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,untuk dihuni sendiri.
      Sehubungan dengan pajakfinal tersebut, pencatatan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi dengan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga.

Contoh :
Pada tanggal 1 januari 2009 mendapatkan bunga tabungan sebesar RP1.000.000.

  1. Metode Bruto (Gross Method)
 tanggal                           Keterangan                          Debit                              Kredit
 01-jan-09    Bank                                                   800.000
                    PPh ps.4 ayat (2)                                 200.000                        
                         Pendapatan Bunga                                                              1.000.000
PPh pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional 9beban umum dan administrasi).

     2. Metode Neto (Nett Method)

Tanggal                          Keterangan                          Debit                              Kredit
01-Jan-09   Bank                                                      800.000
                       Pendapatan Bunga                                                                   800.000

Menurut transaksi tersebut, pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi dengan PPh pasal $ ayat (2) atas bunga dengan jumlah Rp 800.000.Hal tersebut sesuai dengan Buku petunjuk Pengisian SPT Tahuinan PPh Badan.
       Untuk jasa giro dan Bunga Deposito, Perlakuan akuntansi perpajakannya sama seperti perlakuan akuntansi perpajakan untuk bunga tabungan. Karena penghasilan ini terkena PPh final, makaharus dikoreksi negatif dalam rekonsiliasi fiskalnpada akhir tahun.

Sabtu, 24 Januari 2015

Bab 1 ---pendahuluan

Definisi Pajak
definisi pajakyang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah sebagai berikut.
   1. Prof. DR. Rochmat Soemitro,S.H.
       Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. prof dr.p.j.a andriani
pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan berguna untuk membiayai berbagai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
3.Prof DR. MJH. Smeets
pajak adalah prestasi kepada pemrintah yang terutang melalui norma-norma umum,dapat dipaksakan, tanpa adanyakontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak
Dari beberapa definisi tersebut,dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1.Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkanadanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu fungsi mengatur.

Jenis Pajak
Pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan golongan, Sifat, dan lembaga pemungutnya.
1.Menurut golongannya, pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu :
      a. Pajak langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan pembebananya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnyaadalah PPh.
      b. pajak Tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan  Nilai untuk Barang dan jasa  serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Menurut sifatnya, pajak dapatdikelompokkan menjadi dua, yaitu :
     a.  Pajak Subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadiWP, contohnya adalah PPh.
     b.  Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan pada objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi WP, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas barang mewah, dan pajak bumi dan bangunan.
3.Menurut lembaga pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
  a.  pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,contohnya adalah PPh, Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak bumidan bangunan, dan bea materai.
 b. pajakdaerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama kendaraan bermotor, bea balik nama tanah, pajak Reklame, serta pajak hotel dan restoran.

Pembukuan/pencatatan bagi wp

pengertian pembukuan/pencatatan
Menurut UU KUP Nomor 16 tahun 2009 pasal 1 ayat (29) dan pasal 4 ayat(4), pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang diakhiri dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Laporan neraca dan laba rugi tersebut wajib dilampirkan dalam penyampaian Surat pemberitahuan (SPT) tahunan akhir tahun. Sementara itu, pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/ atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final

Kewajiban Pembukuan

Dalam UU KUP Nomor 16 tahun 2009 Pasal 28 diatur bahwa WP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini dimaksudkan agar dengan melakukan pembukuan, WP dapat menghitung besarnya pajak yang terutang. Selain PPh, besarnya pajak yang lain juga dapat diketahui.
      pembukuan diselenggarakan dengan memperhatikanm itikad baik dan mencerminkan keadaan/ kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan/pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia/dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri keuangan.
      WP yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang USD adalah sebagai berikut.
  1. WP dalam rangka penanaman modal asing.
  2. WP dalam rangka kontrak karya pertambangan.
  3. WPdalam rangka kontrak bagihasil pertambangan/pengeboran.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  5. WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri.

     syarat-syarat yang harus dipenuhiuntukmenyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan matauang selain Rupiah adalah sebagai berikut.
  1. bahasa asing dan mata uang selainrupiah yang diperbolehkan diguanakan adalah bahasa inggris dan mata uang USD.
  2.  mendapat izin dari menteri keuangan.
  3. permohonan izin kepada menteri keuangan harus dilampiri dengan :
  • fotokopi spt tahunan PPh badan tahun terakhir (WP yang telah berdiri lebih dari 1 tahun);
  • fotokopi NPWP dan fotokopi akta pendirian atau dokumen lainnya yang serupa(WP BUT/WP yang berdiri dalam tahun berjalan).
apabila memenuhi syarat-syarat tersebut,maka dirjen pajak atas nama menteri keuangan akan 
surat KMKdalam jangkawaktu 30 hari sejak permohonan diterima.
pembuk