Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
Apakah Anda pemilik usaha kecil atau menengah?
Berapa jam yang Anda gunakan untuk melapor pajak bulanan?
Gunakan OnlinePajak, aplikasi pajak online yang user-friendly dan menghemat waktu!
Hitung, Setor dan Lapor semua dilakukan dalam satu aplikasi terpadu.
Daftar Sekarang - GRATIS
Wajib Pajak (WP), baik berupa Orang Pribadi atau pun Badan yang melakukan suatu kegiatan usaha dikenai Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25)
berupa angsuran PPh tiap bulannya. Keterlambatan, baik dalam menyetor
maupun melapor, dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah
pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah untuk
meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus
dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri
dan tidak bisa diwakilkan.
Wajib Pajak untuk setiap bulan sebesar Pajak Penghasilan yang terutang pajak tahun lalu, yang dikurangi dengan:- Pajak Penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai Tarif Pasal 17 ayat (1) bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23 (15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta Pajak Penghasilan yang dipungut sesuai Pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai Pasal 24;
Tarif untuk Pajak Penghasilan Pasal 25
Terdapat dua (2) jenis pembayaran angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
(WPOP), yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing tempat usaha.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
- Sampai Rp.50.000.000 = 5%
- Rp.50.000.000 – Rp.250.000.000 = 15%
- Rp.250.000.000 – Rp.500.000.000 = 25%
- Di atas Rp.500.000.000 = 30%
Pembayaran angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak
Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% (Tarif Pasal 17 ayat
(1) huruf b UU PPh).
Saat Pembayaran:
Misalnya: untuk bulan Februari 2014, angsuran PPh
25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014. Jika batas waktu
penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur
nasional, dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan
pada hari berikutnya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
No.184/PMK.03/2007, yang kemudian diubah lagi sesuai Peraturan Menteri
Keuangan No.80/PMK.03/2010.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran harus dilakukan dengan
membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya.
Sanksi-sanksi:
Apabila Wajib Pajak (WP) terlambat membayar, maka
WP akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari tanggal jatuh
tempo hingga tanggal pembayaran. Misalnya: untuk bulan Februari 2014,
WP terlambat dan baru membayarnya pada 16 Maret. Sesuai Pasal 9 ayat
(2a) UU KUP, WP dikenai bunga 2%.
OnlinePajak, sistem administrasi perpajakan kita,
menyediakan prosedur langkah-demi-langkah untuk mempersiapkan, membayar
dan mengajukan pajak perusahaan secara online, termasuk Pajak
Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Untuk informasi lebih lanjut dan
update berkaitan dengan OnlinePajak, silakan berlangganan newsletter
kami dan mendaftar pada aplikasi kami secara gratis melalui link ini:
sumber : http://www.online-pajak.com/id/berita-dan-tips/pph-pajak-penghasilan-pasal-25
Tidak ada komentar:
Posting Komentar