PPh Pasal 24 (Kredit Pajak Luar Negeri)
PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar di luar negeri yang dapat dikreditkan di Indonesia.
Pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Dalam negeri terutang yang meliputi
seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh
dari luar negeri (world wide income). Atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenai pajak di negara
sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali
pemajakan, yaitu di negara sumber dan di Indonesia. Untuk menghindarkan
beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri, pajak yang
dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkan
terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian
besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi
penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang‐Undang Pajak
Penghasilan. Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas
penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak
yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak.
Contoh:
PT Firman Utina di Indonesia merupakan pemegang saham tunggal dari Man
Utd. di Negara Inggris. Man Utd. dalam tahun 2014 memperoleh keuntungan
sebesar US$ 500.000. Pajak Penghasilan yang berlaku di Negara Inggirs
adalah 48% dan Pajak Dividen adalah 38%.
Penghitungan pajak atas dividen tersebut adalah sebagai berikut:
Keuntungan Man Utd. US$ 500.000
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. (48%) US$ 240.000 (‐)
US$ 260.000
Pajak atas dividen (38%) US$ 98.800 (‐)
Dividen yang dikirim ke Indonesia US$ 161.200
Pajak Penghasilan yang dapat dikreditkan terhadap seluruh Pajak
Penghasilan yang terutang atas PT Firman Utina adalah pajak yang
langsung dikenai atas penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar
negeri, dalam contoh tersebut yaitu jumlah sebesar US$ 98.800. Sedangkan
Pajak Penghasilan (Corporate income tax) atas Man Utd. Sebesar US$
240.000 tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang
atas PT Firman Utina, karena pajak sebesar US$ 240.000 tersebut tidak
dikenakan langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh PT
Firman Utina dari luar negeri, melainkan pajak yang dikenai atas
keuntungan Man Utd. di negara Inggris.
Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri dan Tatacara Pengkreditan.
Tata Cara pengkreditan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar
negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
164/KMK.03/2002 sebagai berikut:
Pengkreditan pajak yang dibayar di Luar Negeri dilakukan dalam tahun
pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri tersebut dengan
penghasilan di Indonesia
Jumlah yang dibayar di Luar Negeri yang dapat dikreditkan adalah paling
tinggi sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar
negeri tetapi tidak boleh melebihi jumlah tertentu.
Jumlah tertentu tersebut dihitung menurut perbandingan antara
penghasilan dari luar negeri terhadap Penghasilan Kena Pajak dikalikan
dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak, paling tinggi
sama dengan pajak yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak dalam hal
Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari penghasilan luar negeri.
Apabila Penghasilan luar negeri berasal dari beberapa negara, maka
penghitungan kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan
untuk masing‐masing negara.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak tidak termasuk Penghasilan yang
dikenakan Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat
(2) dan atau penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri sebagaimana
dimaksud Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang‐undang PPh.
Dalam hal jumlah Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar
negeri melebihi jumlah kredit pajak yang diperkenankan, maka kelebihan
tersebut tidak dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang
terutang tahun berikutnya, tidak boleh dibebankan sebagai biaya atau
pengurang penghasilan, dan tidak dapat dimintakan restitusi.
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, Wajib Pajak wajib
menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri:
a. Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri;
b. Foto Kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri; dan
c. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.
Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan
dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Atas
permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat memperpanjang
jangka waktu penyampaian lampiran‐lampiran permohonan tersebut karena
alasan‐alasan di luar kemampuan Wajib Pajak (force majeur).
Dalam hal terjadi perubahan besarnya penghasilan yang berasal dari luar
negeri, Wajib Pajak harus melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan
Tahunan untuk tahun pajak yang bersangkutan denganmelampirkan dokumen
yang berkenaan dengan perubahan tersebut.Dalam hal pembetulan
menyebabkan Pajak Penghasilan kurang dibayar, maka atas kekurangan
tersebut tidak dikenakan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) Undang‐undang KUP. Akan tetapi dalam hal pembetulan menyebabkan
Pajak Penghasilan lebihdibayar, maka atas kelebihan tersebut dapat
dikembalikan kepada Wajib Pajak setelah diperhitungkan dengan utang
pajak lainnya.
Contoh pengkreditan pajak penghasilan yang dibayar di luar negeri:
PT Macet di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2014 sebagai berikut:
a. di negara Argentina, memperoleh penghasilan (laba) Rp5.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 40% (Rp2.000.000.000)
b. di negara Brazil, memperoleh penghasilan (laba) Rp6.000.000.000 dengan tarif pajak sebesar 20% (Rp1.200.000.000)
c. di negara Canada, menderita kerugian Rp3.000.000.000
d. Penghasilan usaha di dalam negeri Rp7.000.000.000
e. Dividen atas pemilikan saham pada "World Cup Ltd." yang terdaftar
pada Bursa efek di Negara Drogba sebesar Rp500.000.000 yaitu berasal
dari keuntungan tahun 2012 yang ditetapkan dalam rapat pemegang saham
tahun 2013 dan baru dibayar dalam tahun 2014, dan dikenai pajak
penghasilan dengan tarif 20% (Rp100.000.000)
Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
1. laba di negara Argentina = Rp5.000.000.000
laba di negara Brazil = Rp6.000.000.000
Rugi di negara Canada = Rp ‐
Deviden Negara Drogba = Rp500.000.000
Jumlah Rp11.500.000.000
2. Penghasilan dalam negeri Rp18.500.000.000
3. Penghasilan Netto Rp18.500.000.000
4. Pajak Terutang (25%) Rp4.625.000.000
Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing‐masing negara adalah:
a. Untuk negara Argentina batasan kredit pajak:
= 5.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.250.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
Jumlah maksimum yang dapat dikreditkan adalah Rp1.250.000.000 walaupun
yang dibayarkan di Negara Argentina adalah Rp2.000.000.000
b. Untuk negara Brazil batasan kredit pajak:
= 6.000.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 1.500.000.000
Pajak yang dibayar dinegara Brazil adalah Rp1.200.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Brazil adalah Rp1.200.000,000,
walaupun batas maksimum atas penghasilan dari dinegara Brazil adalah
Rp1.500.000.000
c Rugi atas usaha di Negara Canada tidak digabungkan dalam penghitungan.
d Deviden Negara Drogba, batasan kredit pajak:
= 500.000.000 / 18.500.000.000 X 4.625.000.000 = 125.000.000
Pajak yang dibayar di Negara Drogba adalah Rp100.000.000
Jumlah yang dapat dikreditkan dari Negara Drogba adalah Rp100.000.000
walaupun batas maksimum atas penghasilan dari di Negara Drogba adalah
Rp125.000.000
sumber : http://kabarpajak.blogspot.com/2014/02/pph-pasal-24-kredit-pajak-luar-negeri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar