Jumat, 13 Maret 2015

KAS DAN SETARA KAS

DEFINISI KAS DAN SETARA KAS
Kas adalah uang tunai yang paling likuid sehingga pos ini biasanya ditempatkan pada urutan teratas dari aset. Termasuk dalam kas adalah seluruh alat pembayaran yang dapat digunakan dengan segera, seperti uang kertas, uang loga, dansaldorekening giro di bank. Menurut IAI (2007) dalam PSAK 2, setara kas adalhinvestasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo tiga bulan atau kurang atau sama dengan tiga bulan dan tidak diperpanjang terus-menerus (rollover) dapat dikategorikan sebagai setara kas.
      Bank adalah saldo rekening giro yang dapat digunakan secara bebas untuk membiayai kegiatan usaha. Tidak termasuk dalam pengertian kas, baik menurut akuntansi dan perpajakan, adalah sebagai berikut.

  1.  Deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan                                                                     saldo rekening berupa deposito yang jatuh temponya lebih dari tiga bulan (rollover) tidak termasuk  dalam pengertian kas karena tidak dapat digunakan sewaktu-waktu.
  2. Perangko dan Meterai                                                                                                                        Biasanya perusahaan mempunyai persediaan perangko dan meterai yang dapat dipakai sewaktu-waktu. Persediaan ini tidak termasuk dalam pengertian kas, sekalipun sering disimpan oleh kashir perusahaan. Apabila jumlahnya cukup besar. Persediaan ini dapat digolongkan ke dalam persediaan perlengkapan alat-alat kantor (supplies).
  3. Uang Muka                                                                                                                                        Uang muka merupakan bukti penerimaan uang muka dari pegawai, tidak dapat digolongkan ke dalam kas.Kertas-kertas tersebut tidak dapat digunakan sewaktu-waktu sehingga tidak dapat dianggap sebagai uang tunai
  4. Cek mundur dan Cek kosong                                                                                                           Cek mundur tidak dapat diuangkan sampai jatuh temponya sehingga tidak memenuhi syarat sebagi kas. Cek mundur yang diterima untuk melunasi piutang belum mengurangi saldo piutang. Apabila tidak dapat diuangkan karena tidak cukup dananya di bank, cek tersebut disebut cek kosong. Cek kosong sama sekali tidak memiliki harga sehingga tidak dapat dianggap sebagai aset perusahaan.

          Untuk keperluan penyusuna neraca komersial dan neraca fiskal, kas dan bank. Dilaporkan sebesar nilai nominal. Pada umumnya, perlakuan terhadap kas dan bank dilaporkan sebesar nilai nominal. Pada umumnya, perlakuan terhadap kas dan bank dalam perpajakan dan akuntansi tidak jauh berbeda. Ketentuan perpajakan tidak mengatur secara rinci tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank. Oleh karena itu, praktik akuntansi komersial yang mengartur tentang teknik dan metode pembukuan kas dan bank dapat diikuti sepenuhnya.
         Untuk tujuan pengendalian kas dan bank. Perusahaan pada umumnya melakukan pemisahan dana antara kas kecil (petty cash) dan kas besar (cash on hand), kas kecil umumnya dipakai untuk pengeluaran harian perusahaan yang sifatnya rutin dan tidak besar jumlahnya. Kas besar umumnya dipakai perusahaan untukpengeluaran tertentu dan biasanya disimpan oleh perusahaan di dalam brankas. Dalam kas kecil dikenal 2 sistem : (a) imprestfund system (sistem dana tetap dengan pencatatan transaksi dan mutasi dana kas kecil dilakukan pada saat penggantian dan) dan (b) fluctuating fund system (sistem dana berfluktuasi dengan pencatatan transaksi dan mutasidan setiap saat)
         Wajib pajak (WP) dapat memilih salah satu dari kedua sistem tersebut dan semua itu diserahkan sepenuhnya dalam praktik pembukuan WP.

PERATURAN PERPAJAKAN MENGENAIBUNGA BANK
berdasarkan PP nomor 131 Tahun 2000 dan KMK-51/KMK.04/2001, penghasilan dalam bentuk bunga yang didapat dari deposito/tabungan,diskonto sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan jasa giro (dengan pengecualian yang disebutkan pada bagian selanjutnya), dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) UU PPh. Pengenaan pajak atas penghasilan tersebut adalah : (a) sebesar 20% dari jumlah bruto, dan bersifat final. Apabila penerima penghasilan adalah WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dan (b) sebesar 20% dari jumlah brutop atau dengan tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dan bersifat final apabila penerima penghasilan adalah WP luar negeri. Penghasilan atas bunga deposito/tabungan, diskontoSBI, dan jasa giro dipotong langsung oleh bank pembayar pada saat pembayaran/pembebanan biaya;pihak bank yang akan membayar/menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) tersebur ke kas negara dengan menggunakan surat setoran pajak dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak 0KPP) dengan menggunakan Surat pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
          Pemotong wajib menyetorkan Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan melaporkannya palinglambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
        Pemotong wajib menyetorkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan melaporkannyapaling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.
        Pemotongan pajak tidak lakukan terhadap:
  1. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto SBI sepanjang jumlah Deposito dan tabungan serta SBI tersebut tidak melebihi Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. Bunga data diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
  3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
  4. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,untuk dihuni sendiri.
      Sehubungan dengan pajakfinal tersebut, pencatatan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi dengan PPh pasal 4 ayat (2) atas bunga.

Contoh :
Pada tanggal 1 januari 2009 mendapatkan bunga tabungan sebesar RP1.000.000.

  1. Metode Bruto (Gross Method)
 tanggal                           Keterangan                          Debit                              Kredit
 01-jan-09    Bank                                                   800.000
                    PPh ps.4 ayat (2)                                 200.000                        
                         Pendapatan Bunga                                                              1.000.000
PPh pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai beban dan termasuk dalam beban operasional 9beban umum dan administrasi).

     2. Metode Neto (Nett Method)

Tanggal                          Keterangan                          Debit                              Kredit
01-Jan-09   Bank                                                      800.000
                       Pendapatan Bunga                                                                   800.000

Menurut transaksi tersebut, pada dasarnya pelaporan atas pendapatan bunga secara fiskal disajikan pada jumlah neto pendapatan bunga yang diterima, yaitu pendapatan bunga dikurangi dengan PPh pasal $ ayat (2) atas bunga dengan jumlah Rp 800.000.Hal tersebut sesuai dengan Buku petunjuk Pengisian SPT Tahuinan PPh Badan.
       Untuk jasa giro dan Bunga Deposito, Perlakuan akuntansi perpajakannya sama seperti perlakuan akuntansi perpajakan untuk bunga tabungan. Karena penghasilan ini terkena PPh final, makaharus dikoreksi negatif dalam rekonsiliasi fiskalnpada akhir tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar