Sabtu, 24 Januari 2015

Bab 1 ---pendahuluan

Definisi Pajak
definisi pajakyang dikemukakan oleh beberapa ahli adalah sebagai berikut.
   1. Prof. DR. Rochmat Soemitro,S.H.
       Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan, digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2. prof dr.p.j.a andriani
pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan berguna untuk membiayai berbagai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
3.Prof DR. MJH. Smeets
pajak adalah prestasi kepada pemrintah yang terutang melalui norma-norma umum,dapat dipaksakan, tanpa adanyakontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Ciri-ciri yang melekat pada definisi pajak
Dari beberapa definisi tersebut,dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.
1.Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkanadanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara, baik pemerintah pusat maupun daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu fungsi mengatur.

Jenis Pajak
Pajak dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan golongan, Sifat, dan lembaga pemungutnya.
1.Menurut golongannya, pajak dikelompokkan menjadi dua yaitu :
      a. Pajak langsung, adalah pajak yang harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan pembebananya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnyaadalah PPh.
      b. pajak Tidak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, contohnya adalah Pajak Pertambahan  Nilai untuk Barang dan jasa  serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
2. Menurut sifatnya, pajak dapatdikelompokkan menjadi dua, yaitu :
     a.  Pajak Subjektif, adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan keadaan pribadiWP, contohnya adalah PPh.
     b.  Pajak Objektif adalah pajak yang pengenaannya memperhatikan pada objeknya, baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memperhatikan keadaan pribadi WP, contohnya adalah Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas barang mewah, dan pajak bumi dan bangunan.
3.Menurut lembaga pemungutnya, pajak dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
  a.  pajak pusat, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara,contohnya adalah PPh, Pajak Pertambahan Nilai untuk Barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pajak bumidan bangunan, dan bea materai.
 b. pajakdaerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, contohnya adalah pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama kendaraan bermotor, bea balik nama tanah, pajak Reklame, serta pajak hotel dan restoran.

Pembukuan/pencatatan bagi wp

pengertian pembukuan/pencatatan
Menurut UU KUP Nomor 16 tahun 2009 pasal 1 ayat (29) dan pasal 4 ayat(4), pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang diakhiri dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut. Laporan neraca dan laba rugi tersebut wajib dilampirkan dalam penyampaian Surat pemberitahuan (SPT) tahunan akhir tahun. Sementara itu, pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/ atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan atau yang dikenakan pajak yang bersifat final

Kewajiban Pembukuan

Dalam UU KUP Nomor 16 tahun 2009 Pasal 28 diatur bahwa WP yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas wajib menyelenggarakan pembukuan. Hal ini dimaksudkan agar dengan melakukan pembukuan, WP dapat menghitung besarnya pajak yang terutang. Selain PPh, besarnya pajak yang lain juga dapat diketahui.
      pembukuan diselenggarakan dengan memperhatikanm itikad baik dan mencerminkan keadaan/ kegiatan usaha yang sebenarnya. Pembukuan/pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia/dalam bahasa asing yang diizinkan oleh Menteri keuangan.
      WP yang dapat melakukan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang USD adalah sebagai berikut.
  1. WP dalam rangka penanaman modal asing.
  2. WP dalam rangka kontrak karya pertambangan.
  3. WPdalam rangka kontrak bagihasil pertambangan/pengeboran.
  4. Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  5. WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri.

     syarat-syarat yang harus dipenuhiuntukmenyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan matauang selain Rupiah adalah sebagai berikut.
  1. bahasa asing dan mata uang selainrupiah yang diperbolehkan diguanakan adalah bahasa inggris dan mata uang USD.
  2.  mendapat izin dari menteri keuangan.
  3. permohonan izin kepada menteri keuangan harus dilampiri dengan :
  • fotokopi spt tahunan PPh badan tahun terakhir (WP yang telah berdiri lebih dari 1 tahun);
  • fotokopi NPWP dan fotokopi akta pendirian atau dokumen lainnya yang serupa(WP BUT/WP yang berdiri dalam tahun berjalan).
apabila memenuhi syarat-syarat tersebut,maka dirjen pajak atas nama menteri keuangan akan 
surat KMKdalam jangkawaktu 30 hari sejak permohonan diterima.
pembuk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar